Optimalisasi Pelayanan Keterbukaan Informasi Publik

Yayasan Bumi (24/10) bekerja sama dengan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Provinsi Kalimantan Timur mengadakan diskusi publik. Diskusi publik bertemakan “Optimalisasi Pelayanan Keterbukaan Informasi Publik”, bertempat di Aula Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Kaltim.

Narasumber diskusi publik tersebut terdiri dari perwakilan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Prov Kaltim, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Prov Kaltim, dan Yayasan Bumi. Diskusi Publik bertujuan agar PPID sebagai badan publik dapat memahami penerapan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dalam melakukan pelayanan informasi terutama dalam konteks penyediaan informasi.

Berkenaan dengan keterbukaan informasi, UU KIP telah menyediakan payung hukum bagi masyarakat yang berhak mendapatkan informasi oleh badan publik. Pasal 9 ayat 1 menyatakan bahwa “Setiap Badan Publik wajib mengumumkan Informasi Publik secara berkala”. Informasi publik yang dimaksud tertuang pada ayat 2 yakni: informasi yang berkaitan dengan Badan Publik, informasi mengenai kegiatan dan kinerja Badan Publik terkait, informasi mengenai laporan keuangan dan/atau informasi lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Selain berkenaan dengan keterbukaan informasi, perwakilan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Prov Kaltim mengemukakan bahwa karya cetak maupun karya rekam wajib diserahkan ke perpustakaan nasional dan provinsi “Ada UU yang sudah tua tapi pelaksanaannya lemah. UU No. 4 Tahun 1990 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam pasal 2 dikatakan setiap penerbit yang berada di wilayah negara Republik Indonesia, wajib menyerahkan 2 buah cetakan dari setiap judul karya cetak yang dihasilkan kepada perpustakaan Nasional di Jakarta dan sebuah kepada perpustakaan Daerah di ibukota provinsi yang bersangkutan selambat-lambatnya 3 bulan” ungkap perwakilan Dinas Pepustakaan dan Kearsipan Prov Kaltim.

Meskipun terdapat payung hukum yang mendorong untuk setiap badan publik untuk menyerahkan karya cetak dan karya rekam maupun yang bersifat komersial, namun implementasi dari undang-undang tersebut tidak terlaksana, dalam hal ini menyerahkan ke perpustakaan sebagai arsip daerah.

Perwakilan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan juga mengemukakan bahwa terdapat indeks baca masyarakat Indonesia yang lemah “…survei UNESCO tahun 2013 berdasarkan indeks bacanya hanya mempunyai 0,001 persen artinya dati seribu orang hanya satu orang yang serius membaca untuk peningkatan kehidupannya. Sedangkan rata-rata indeks tingkat membaca di negara-negara maju berkisar antara 0,45 hingga 0,62 persen” sambungnya.

Berkaitan dengan pelayanan informasi perwakilan PPID mengemukakan masih terdapat kendala, “PPID Utama dan Pembantu masih kurang khususnya di PPID pembantu masih banyak yang tidak maksimal melaksanakan pelayanan publik, mungkin yang sudah hadiri disini semua sudah melaksanakan. Di PPID Pembantu kadang-kadang kami dari Utama memang ada kendala seperti pemohon informasi kami sudah melaksanakan koordinasi melalui surat tapi PPID Pembantu belum maksmial untuk melaksanakan pelayanan utama. Ini pengalaman kami dari PPID Utama kadang-kadang surat permohonan tersendat di bagian sekretariat surat di PPID Pembantu tidak langsung disampaikan ke kepala dinas dan kendala lain jika bagian sekretariat memberikan surat pemohon ke kepala dinas, bapak kepala dinas biasa tidak ada dikantor atau lagi keluar dinas” ungkapnya.

Yayasan Bumi juga menilai permasalahan keterbukaan informasi oleh badan publik juga berkaitan dengan pemahaman dalam penerapan UU KIP, terkhusus informasi yang kecualikan, “Hambatan tersebut tidak lepas dari beberapa hal misalnya dari pemahaman PPID atau badan publik terhadap UU No. 14 tahun 2008 kemudian minimnya dukungan kelembagaan daripada badan publik terutama ke PPID pembantu untuk menyelenggarakan keterbukaan informasi terkait dengan hal dimensi pemahaman, ada beberapa kasus misalnya kami melihat dari OPD badan publik misalnya terkait dengan penafsiran atau pengkualifikasian informasi yang dikecualikan” ungkap perwakilan Yayasan Bumi.

Permasalahan keterbukaan informasi pada prinsipnya memang telah diamanatkan dalam konstitusi negara UUD 1945 pasal 28 F, menyebutkan bahwa setiap orang berhak untuk berkomuniskasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia. Dengan dasar itulah, masyarakat berhak mengetahui dan dapat mengakses informasi yang disediakan oleh badan publik.* (R)

 

Add a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.