[M3machine #10] Keadilan Ekologis Untuk Seluruh Umat
Jumat (23/2) 2018, Yayasan Bumi bekerja sama dengan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Kalimantan Timur kembali menyelenggarakan seri diskusi M3MACHINE #10 bertemakan “Keadilan Ekologis untuk Seluruh Umat”. Diskusi bertempat di aula Dinas Perpustakaan dan Kearsipan. Peserta berjumlah 44 orang yang terdiri dari 27 orang laki-laki dan 17 orang perempuan.
Diskusi tersebut bertujuan untuk pertama bagaimanakah pandangan teologi menyoal keadilan ekologi, kedua dengan cara apakah kita dapat “membumikan” pesan-pesan tersebut demi kepentingan pembebasan seluruh umat manusia.
Persoalan ekologis atau permasalahan agraria merupakan hal yang mendasar dari hubungan sesama manusia. Permasalahan tersebut menyangkut konflik sosial berupa kepemilikan lahan, distribusi tanah, perampasan lahan oleh korporasi atau pembangunan infrastruktur, hingga menyangkut proyek-proyek industri berskala besar yang memerlukan lahan luas (seperti perkebunan dan pertambangan). Tentu persoalan tersebut dekat dengan rakyat yang terdampak, dan apabila tidak dapat menyelesaikan hal tersebut, maka rakyat yang dirugikan dan disengsarakan.
Pada prinsipnya Indonesia harus mengamalkan peraturan yang tertuang dalam dasar negara, amanat Undang-Undang Dasar 1945 pasal 33 ayat 3 mengamanatkan bahwa kekayaan yang ada harus digunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyatnya. Secara khusus permasalahan agraria yang termuat dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria dalam penjelasan menyebutkan bahwa hukum agraria bertujuan sebagai alat untuk membangun masyarakat yang adil dan makmur disamping sebagai kepastian hukum bagi rakyat Indonesia.
Di Indonesia, Kalimantan Timur merupakan salah satu daerah yang mempunyai kekayaan sumber daya alam yang melimpah, meliputi energi, perkebunan, hutan dan minyak. Kekayaan alam tersebut seharusnya menjadi sumber bagi kemakmuran rakyatnya. Meskipun demikian, kekayaan tersebut apabila tidak dikelola dengan baik justru menjadi bencana bagi rakyat. Dalam publikasi kondisi Borneo “The Environmental Status of Borneo 2016” WWF-Indonesia menyebutkan 74 juta Ha tutupan hutan menurun 55% pada tahun 2015, dan diperkirakan apabila pola bisnis tersebut tidak berubah pulau Borneo akan kehilangan 75% hutannya (www.wwf.or.id). Kondisi paradoksal tersebut tentu menjadi perhatian bagi pemerintah, agar serius dan berpihak pada rakyat, untuk kelestarian kondisi ekologis di Kaltim.
Selain perhatian WWF-Indonesia, terdapat prespektif yang berangkat dari sumber kalam oleh Front Nahdlliyin untuk Kedaulatan Sumber Daya Alam (FNKSDA) untuk memahami bagaimana manusia memperlakukan alam dari pandangan teologi (ilmu tentang ketuhanan). Perwakilan FNKSDA menyebutkan terdapat hadis nabi Muhammad ﷺ yang menyebutkan bahwa “manusia harus bekerja sama dalam tiga hal, pertama sumber daya air, kedua padang rumput (bisa diartikan hutan), ketiga an-naar (bisa diartikan sumber energi)”. Meskipun begitu kondisi lapangan tidak demikian, SDA terlihat di dominasi oleh korporasi/industri. Hal ini berangkat dari data JATAM yang mencacat ada 9 sungai yang hilang setiap tahun oleh aktivitas pertambangan, ungkap Naem perwakilan FNKSDA.
Senada dengan itu, perwakilan Gusdurian mengungkapkan bahwa “dalam sejarah Islam, pernah ada sahabat nabi Muhammad yang meminta izin untuk mengelola tambang garam. Namun dilarang, menurut nabi tambang terebut harus dikelola oleh umat dan tidak boleh hanya untuk kepentingan pribadi”. Terdapat 3 poin dalam Islam berkenaan dengan pengelolaan sumber daya alam, pertama lahan yang mati (tidak produktif) dihidupkan kembali, kedua jika terkait hidup orang banyak pembagian lahan harus berasas keadilan, ketiga dalam mengelola lahan tidak boleh eksploitatif, artinya tidak boleh merusak, memeras, menghisap dan menindas untuk kepentingan pribadi, ungkap Samsul Rjial perwakilan dari Gusdurian
Probelm krisis ekologis yang di hadapi Indonesia, dan khususnya Kalimantan Timur tentu bukan hanya diletakan kepada tanggung jawab pemerintah semata, tetapi peran penting sebagai aktor (akademisi/ilmuan, LSM/NGO dan masyarakat) terhadap permasalahan tersebut juga turut menjadi penentu untuk dapat memulihkan krisis yang terjadi dengan bersumber pada ilmu teologi ataupun ilmu pengetahuan umum lainnya. Karena prinsipnya pengelolaan alam yang baik akan menjadi penentu bagi kelestarian ekologis bagi generasi selanjutnya. (R)