[M3Machine #5] Kebijakan Perubahan Iklim Kalimantan Timur

Pada hari selasa (16/5) 2017 bertempat di aula serba guna kantor Dinas Kehutanan Kalimatan Timur, Yayasan Bumi kembali menyelenggarakan diskusi publik seri M3MACHINE#5 bertema “Kebijakan Perubahan Iklim Kalimantan Timur. Diskusi ini dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat, dari instansi pemerintah, organisasi non pemerintahan (ONROP), perguruan tinggi, media, serta kalangan pelajar. Diskusi tersebut dihadiri 31 orang yang meliputi laki-laki dan perempuan.

Digelarnya diskusi yang berikatan dengan kebijakan pengelolaan perubahan iklim di Prov. Kaltim, tidak terlepas dari permasalahan ruang hidup masyarakat. Pemerintah Kaltim sebagai penyelenggara urusan pemerintahan daerah patut menjalankan amanat undang-undang yang berlaku. Kaltim juga turut menerbitkan Master Plan Perubahan Iklim Kalimantan Timur tahun 2016, yang disusun oleh Dewan Daerah Perubahan Iklim (DDPI), yang berisikan strategi dan program mitigasi dan adaptasi perubahan iklim di Kaltim.

Prof. Daddy Ruhiyat selaku ketua harian Dewan Daerah Perubahan Iklim Kaltim, memulai menyatakan hal yang berkaitan dengan kebijakan perubahan iklim di Prov. Kaltim “Kebijakan Perubahan Iklim di Kaltim, pertama merupakan konsekuensi logis dari tekad Kaltim sendiri untuk jadi provinsi hijau melalui deklarasi Kaltim Green, kedua adanya kesadaran luas dampak perubahan iklim dengan ditandai semakin tinggi frekuensi bencana (angin topan, hujan, dan banjir), ketiga Kaltim merupakan provinsi yang memproduksi gas rumah kaca peringkat ke-tiga di nasional yang turun awalnya tingkat ke-enam, keempat Kaltim merasa perlu sebagian dari NKRI untuk mendukung kebijakan nasional menurunkan Gas Rumah Kaca (GRK) 26% dan 29% di tahun 2030” ungkapnya.

Konsep Kaltim Green muncul saat 2010 Gubernur mendeklarasikannya, dengan diperkuat melalui Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 22 Tahun 2011. Peraturan tersebut berisikan bagaimana pedoman pelaksanaan Kaltim Green. Dengan adanya pedoman tersebut dapat menjadi dasar terhadap perubahan strategi, serta menjadi dasar bagi dokumen-dokumen yang akan disusun kemudian.

Berkaitan dengan perubahan iklim, Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Kaltim menyebut “Penyumbang emisi terbesar karbon adalah sektor tambang batu bara, dari semua kebijakan yang ada di Kaltim kami mendapat fakta bahwa izin-izin usaha lebih besar dari kawasan yang di lindungi, izin-izin di Kaltim dari 12,7 Juta Ha sampai 7 Juta Ha dan dari sekian banyaknya luasan izin tersebut tidak semua melakukan atau dalam tahap Operasi Produksi” ungkapnya.

Terlepas dari permasalahan yang dialami Kaltim berkaitan dengan kebijakan perubahan iklim, terdapat upaya untuk mendorong agar proses-proses kebijakan tersebut berdaya guna bagi stabilitas iklim di Kaltim, hal ini diungkap oleh Fadli dari DLH mengatakan “Pertama, Kaltim merupakan salah satu provinsi yang menetapkan kawasan ekosistem esensial (wehea, kelai) sebesar 15.000 Ha, kedua kawasan karst sudah terdapat praktik lapangan yang terjadi di merabu, bidaung sebesar 250 Ha, teluk sulaiman 1.500 Ha, ketiga permasalahan energi, kaltim sudah memanfaatkan energi terbarukan dari sektor sawit Kutim dan Kukar telah menjalankan program tersebut dengan melibatkan sekitar 70 perusahaan serta keterlibatan semua stakeholder adalah salah satu langkah untuk mencapai target penurunan Gas Rumah Kaca (GRK)” ungkapnya.

Tidak terlepas dari permasalahan perubahan iklim di Kaltim, penanganan dalam bentuk formulasi kebijakan yang tepat, akan mempengaruhi keseriusan atas permasalah yang terdapat pada Prov. Kaltim yang mendeklarasikan sebagai provinsi hijau. Tentu komitmen untuk menjalankan program tersebut tidak cukup, tanpa peran serta dari masyarakat. (R)

 

 

Add a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.