Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS): Sebagai Wadah Untuk Pengembangan Ekonomi Alternatif Masyarakat Desa
Pasca kegiatan identifikasi potensi usaha pada enam desa di wilayah Mahakam Tengah (Desa; Muhuran, Sebelimbingan, Teluk Muda, Tuana Tuha, Genting Tanah dan Muara Siran) terdapat potensi usaha yang cukup beragam. Sebagai langkah mengembangkan usaha ini, maka Yayasan BUMI melakukan fasilitasi pembentukan Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) sebagai wadah bagi masyarakat desa untuk lebih fokus dalam pengembangan usaha yang berkelanjutan.
Sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 114 PermenLHK No. 9 Tahun 2021 huruf (a) bahwa Pembentukan KUPS merupakan kegiatan penguatan kelembagaan KPS/LPHD yang dijelaskan lebih rinci pada pasal 115 ayat (1) Pembentukan KUPS dilakukan untuk pengembangan usaha perhutanan sosial dan pada ayat (3) dijelaskan penetapan KUPS ditetapkan oleh Kepala Kesatuan Pengelola Hutan (KPH).
Pembentukan KUPS dilaksanakan oleh Yayasan BUMI didukung oleh GIZ Propeat diawali dari Desa Muhuran, pembentukan ini dihadiri oleh Kepala Desa Muhuran, perwakilan dari Kelompok Kerja Percepatan Perhutanan Sosial (Pokja PPS), perwakilan dari LPHD Muhuran, KTH Bumbun Raya dan beberapa masyarakat Desa Muhuran. KUPS di Desa Muhuran terbentuk dengan nama “Mutiara Tanjung” dengan filosofinya adalah lokasi budidaya madu kelulut yang berada di tanjung desa dan hasil panen dari lebah kelulut berupa madu dianggap masyarakat sebagai sebuah “mutiara”, sehingga lahirlah nama Mutiara Tanjung. KUPS Mutiara Tanjung terbentuk dengan jumlah anggota ±34 orang yang diketuai oleh Joni.
Desa selanjutnya sebagai lokasi pembentukan KUPS adalah Desa Sebelimbingan. Di desa ini dihadiri oleh Kepala Desa Sebelimbingan, Badan Pengawas Desa (BPD), Pokja PPS, KPHP Das Belayan, LPHD Sebelimbingan, Babinkamtibnas dan beberapa masyarakat Desa Sebelimbingan. Seperti artikel sebelumnya (Baca: Enam Desa di Mahakam Tengah Memiliki Potensi Bisnis yang Menguntungkan Usaha) bahwa desa ini berfokus pada komoditas usaha sarang burung walet yang harapannya nanti akan ada produk turunannya. Berdasarkan hal itu, maka lahirlah nama KUPS “Berkah Walet”. “Masyarakat disini sudah lama mengembangkan usaha sarang burung walet dan itu terbukti bisnis yang menjanjikan. Kami berharap bahwa dengan usaha sarang burung walet ini dapat menjadi berkah bagi KUPS itu sendiri dan masyarakat Desa Sebelimbingan.” Tegas Syauqani, Kepala Desa Sebelimbingan. KUPS Berkah Walet terbentuk dengan jumlah anggota ±34 orang yang diketuai oleh Adriani.
Berbeda dengan desa sebelumnya, Desa Teluk Muda sudah terbentuk KUPS dengan nama Sungai Mukku. Namun, karena ada beberapa kendala dalam struktur kepengurusan. Sehingga, anggota dari KUPS tersebut bersedia untuk merubah dan merevisi kembali kepengurusan sesuai dengan PermenLHK No. 9 Tahun 2021. KUPS “Sungai Mukku” yang berfokus pada pengembangan usaha budidaya perikanan ikan haruan akan mengembangkan budidayanya dengan metode kolam budidaya di lokasi yang sudah ditentukan. KUPS “Sungai Mukku” terbentuk kembali dengan jumlah anggota ±10 orang yang diketuai oleh Hadriansyah.
Desa selanjutnya menjadi sasaran Yayasan BUMI untuk pembentukan KUPS adalah Desa Tuana Tuha. Pembentukan dihadiri oleh perwakilan staff desa, LPHD Tuana Tuha dan beberapa masyarakat Desa Tuana Tuha. Desa Tuana Tuha sudah memiliki kelompok tani nelayan yang bernama Usaha Bersama yang sudah dari turun-temurun nama itu digunakan. “Kita sudah punya kelompok tani nelayan dengan nama Usaha Bersama, karena KUPS ini juga fokus pada pengembangan usaha yang sama, namanya disamakan saja.” Kata Mulyadi, Ketua LPHD Desa Tuana Tuha. Fokus pengembangan KUPS di desa ini adalah budidaya perikanan dengan metode kolam apung di sekitar lokasi hutan desa. KUPS “Usaha Bersama” beranggotakan ±19 orang yang diketuai oleh Syahrial Agus.
Desa Genting Tanah merupakan agenda selanjutnya dalam kegiatan Pembentukan KUPS. Kegiatan dilaksanakan di kantor desa yang dihadiri oleh kepala desa, BPD Genting Tanah, LPHD Genting Tanah, ketua adat, karang taruna dan beberapa masyarakat Desa Genting Tanah. Fokus KUPS di desa ini adalah pengembangan usaha kerajinan berbahan dasar bambu. KUPS terbentuk dengan nama “Tanjung Jayanata” yang merupakan nama kepala desa terdahulu yang juga memberi nama desa ini menjadi nama Desa Genting Tanah. “Kami berharap bahwa nantinya KUPS ini bisa membuat produk kerajinan dari bambu, karena di desa ini belum ada ciri khasnya.” Kata Kasman, Kepala Desa Genting Tanah. KUPS “Tanjung Jayanata” terbentuk dengan anggota sebanyak ±13 orang yang diketuai oleh Heriansyah.
Desa Muara Siran menjadi desa terakhir yang Yayasan BUMI kunjungi dalam kegiatan pembentukan KUPS. Pembentukan KUPS di desa ini dihadiri oleh BPD Muara Siran, perwakilan dari Dishut Provinsi Kaltim, KPHP Das Belayan, LPSDA Muara Siran, Pokdarwis, Kelompok Pengrajin Purun dan beberapa masyarakat Desa Muara Siran. Kegiatan diawali dengan pemaparan materi oleh KPH DAS Belayan terkait dengan pembentukan KUPS. “Pemerintah memberi ruang untuk mengelola hutan dengan program perhutanan sosial selama 35 tahun. Dalam pengelolaan hutan desa harus ada unit-unit kelola usaha, sehingga harus ada kelompok usaha yang dibentuk, yaitu KUPS berdasarkan komoditas dan/atau potensi usaha lain.” Terang Elfin, penyuluh lapangan KPHP Das Belayan. Telah ditetapkan KUPS di Muara Siran dengan nama “Resau Malang” yang diketuai oleh Khairunnisa dengan anggota sebanyak ±19 orang yang sebagian besar adalah perempuan. “Sebagai ketua KUPS perempuan pertama di wilayah Mahakam Tengah, saya bangga dan besar harapan saya terhadap KUPS agar nanti bisa mengajak para perempuan di Desa Muara Siran untuk turut berpartisipasi dalam mengembangkan ekonomi alternatif desa”. KUPS “Resau Malang” berfokus pada usaha kerajinan tangan berbahan dasar eceng gondok, rotan dan purun. (sor/bumi)