Belajar Kajian Lingkungan Hidup Strategis
==========
Rekaman Pembelajaran: https://www.youtube.com/playlist?list=PLSVeXhoRXQ68woN-wpb0RARf4_1cDbJt_
==========
Undang–undang Nomor 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menyebutkan bahwa Kajian Lingkungan Hidup Strategis merupakan rangkaian analisis yang sistematis, menyeluruh, dan partisipatif untuk memastikan prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar yang terintregrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan/atau kebijakan, rencana, dan/atau program.
Pasal 16 dalam undang-undang tersebut menyebutkan dokumen KLHS ditujukan untuk memuat berbagai kajian diantaranya : a) kapasitas daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup untuk pembangunan; b) perkiraan mengenai dampak dan risiko lingkungan hidup; c) kinerja layanan/jasa ekosistem; d) efisiensi pemanfaatan sumber daya alam; e) tingkat kerentanan dan kapasitas adaptasi terhadap perubahan iklim; dan f) tingkat ketahanan dan potensi keanekaragaman hayati.KLHS dilakukan terhadap kebijakan strategis yang diterbitkan secara nasional maupun di daerah, seperti terhadap rencana pembangunan, rencana tata ruang wilayah, rencana zonasi, maupun terhadap regulasi atau kebijakan lain yang memiliki dampak secara sosial, lingkungan dan ekonomi kewilayahan.
Yayasan BUMI menyelenggarakan pembelajaran bersama untuk mengenal lebih jauh tentang Kajian Lingkungan Hidup Strategis dalam sebuah diskusi mingguan yang dikemas dalam 6 (enam) sesi. Enam sesi tersebut akan dilakukan melalui diskusi online dan setiap pertemuannya berdurasi 120 menit. Kegiatan ini dilaksanakan oleh Rumah Pembelajaran Bumi (RPB) sebagai wadah pembelajaran yang digagas oleh Yayasan Bumi sebagai tempat pembelajaran bersama.
Sesi Rabuan:
- Sesi 1 – Pengenalan KLHS, Regulasi, dan keterkaitanya dengan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB) dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 29 April 2020 pukul 14.00-16.00 wita. Pemateri: Adi Supriadi, M.Si. [materi sesi 1]
- Sesi 2 – 6 (enam) muatan KLHS dan Analisis Proyeksi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan, dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 6 Mei 2020 pukul 14.00-16.00 wita. Pemateri: Rustam Fahmy, M.P. [materi sesi 2]
- Sesi 3 – Analisis Spasial terhadap 6 muatan KLHS, dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 13 Mei 2020 pukul 14.00-16.00 wita. Pemateri: Yohanes Budi Sulistioadi, PhD. [materi sesi 3]
- Sesi 4 – Analisis Daya Dukung Daya Tampung (DDDT) dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 20 Mei 2020 pukul 14.00-16.00 wita. Pemateri: Yohanes Budi Sulistioadi, PhD. [materi sesi 4] [Pedoman DDDT]
- Sesi 5 – Identifikasi dan analisis Kebijakan, Rencana dan/atau Program (KRP) terhadap 6 muatan dan perumusan alternatif, dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 27 Mei 2020 pukul 14.00-16.00 wita. Pemateri: Rustam Fahmy, M.P.
- Sesi 6 – Bedah KLHS RTRW, RDTR, dan RPJMD dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 3 Juni 2020 pukul 14.00-16.00 wita.
- Contoh dokumen KLHS dapat diunduh pada tautan berikut:
- Atau dapat mengunduh dari folder: https://s.id/contohKLHS
Peraturan Perundang-undangan terkait KLHS:
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup – UU_32_2009
- Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kajian Lingkungan HIdup Strategis – PP_46_2016
- Perpres Nomor 59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan – Perpres_59_2017; Lampiran_Perpres_59_2017
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 69 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan PP No. 46 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan KLHS – PermenLHK_69_2017
- Permendagri Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pembuatan dan Pelaksanaan KLHS dalam Penyusunan RPJMD – Permendagri_7_2018
- Petunjuk Pelaksanaan Pembuatan KLHS RPJMD – Juknis KLHS RPJMD 2018
Data:
- Geoportal KLHK – http://geoportal.menlhk.go.id/arcgis/rest/services/KLHK
- Informasi Kebencanaan Indonesia – http://inarisk.bnpb.go.id/
- Data Informasi Bencana Indonesia – http://dibi.bnpb.go.id/
- Kebakaran hutan dan lahan – http://sipongi.menlhk.go.id/hotspot/luas_kebakaran
Terima kasih atas materinya untuk hari ini, sangat bagus dan sangat menyentuh dengan bidang perkejaan saya; dari regulasi yang ditampilkan adalah regulasi untuk terestrial atau daratan. padahal pengaturan pola ruang salah satunya adalah RZWP3K/khususnya pengaturan perairan pesisir. mohon dimasukkan UU 27/2014 jo UU 1/2014 dan dari rumus2 yang diberikan adalah perhitungan untuk didaratan…bisakah kami diberikan tautan perhitungan yg khusus utk menghitung ataupun Analisis DDT di lingkungan perairan pesisir.
Berikut respon dari nara sumber Belajar KLHS:
Sampai saat ini belum ada panduan terkait analisis DDDT di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Namun bisa merujuk pada Lampiran IV tabel 4.1 PermenLHK No. 69/2017.
Pembelajaran dalam menyusun DDDT untuk RZWP3K, dapat menggunakan pendekatan: 1) kemampuan lahan perairan untuk alokasi pemanfaatan ruang; dan 2) perbandingan antara ketersediaan dan kebutuhan lahan perairan. Daya Dukung alokasi ruang laut dilihat berdasarkan analisis parameter kesesuaian lahan yang terbagi atas mendukung, mendukung bersyarat dan tidak mendukung. Pembagian ini berdasarkan parameter kesesuaian lahan masing-masing alokasi ruang terutama kedalaman, kondisi perairan dan aktivitas eksisting lain di alokasi ruang tersebut.
Daya tampung lingkungan hidup diukur dari tingkat asimilasi media (air, tanah, udara) ketika menerima gangguan dari luar. Indikator yang digunakan dapat berupa kombinasi antara beban pencemaran dengan kemampuan media mempertahankan fungsinya sejalan dengan masuknya pencemaran tersebut. Analisis daya tampung dilakukan dengan overlay rencana alokasi ruang dengan kondisi lingkungan terutama kualitas perairan dan potensi pencemaran dengan adanya rencana kegiatan tersebut.