Keterbukaan Informasi Kalimantan Timur Jalan di Tempat
Penyelenggaraan keterbukaan informasi yang hanya dimaknai sebagai pelaksanaan administrasi semata justru tidak sejalan dengan semangat membangun pemerintahan yang baik maupun Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dari proses permohonan informasi yang telah dilakukan oleh Yayasan Bumi terhadap Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Kalimantan Timur untuk mendapatkan informasi perijinan (pertambangan, kehutanan, lingkungan hidup dan perkebunan) yang sangat sulit diperoleh sampai harus ditetapkan melalui penetapan putusan oleh Komisi Informasi Kaltim dan Penetapan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Samarinda .
Melalui Putusan Penyelesaian Sengketa Informasi register 0014/REG-PSI/X/2017, Komisi Informasi Kaltim dalam amar putusannya menyebutkan bahwa informasi terkait dokumen perijinan merupakan informasi yang terbuka, walaupun dalam pertimbangannya Majelis Komisioner berpendapat apabila di dalam dokumen perijinan tersebut mengandung sebagian informasi yang dikecualikan seperti rekening pribadi, informasi terkait transaksi bisnis perusahaan dan info rekening perusahan sehingga pengaburan atau penghitaman sebagian informasi dapat dilakukan terhadap beberapa bagian tersebut.
Komitmen keterbukaan informasi Pemprov Kaltim seolah “jalan ditempat”, putusan penyelesaian sengketa informasi KI Kaltim dan PTUN Samarinda belum cukup untuk membuat Pemerintah Provinsi benar-benar patuh terhadap UU KIP, alih-alih terbangun budaya keterbukaan informasi maupun system penyelenggaraan keterbukaan informasi yang baik. Melalui putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Samarinda register 14/G/KI/2018/PTUN.SMD majelis hakim dalam amar putusannya menetapkan bahwa menguatkan putusan Komisi Informasi Kaltim, bahwa informasi yang dimohon oleh Yayasan Bumi merupakan informasi yang terbuka. Sementara itu, pasca penetapan KI Kaltim juga PTUN Samarinda terhadap informasi yang telah dinyatakan terbuka dan berkekuatan hukum tetap, hingga saat ini Yayasan BUMI masih cenderung sulit untuk menerima sepenuhnya salinan informasi tersebut.
Atas dasar tersebut pada tanggal 21 Januari 2019 Yayasan Bumi mengajukan permohonan eksekusi kepada PTUN Samarinda, pada pemanggilan awal para pihak tersebut teridentifikasi beberapa persoalan yang menjadi kendala DPMPTSP Kaltim untuk melaksanakan putusan, salah satunya adalah pengelolaan pengarsipan dokumen. Semenjak pelimpahan kewenangan penerbitan ijin dari Kab/Kota, Pemprov sendiri belum mempunyai inisiatif yang maju untuk melakukan publikasi terhadap ijin-ijin yang telah diterbitkan. Sementara itu, PTUN Samarinda juga menegaskan kepada DPMPTSP Kaltim untuk melakukan penyerahan informasi kepada Yayasan Bumi sebelum ditetapkan melalui penetapan eksekusi oleh PTUN Samarinda pada tanggal 27 Maret 2019.
Untuk itu, dalam rangka optimaslisasi penyelenggaraan keterbukaan informasi utamanya keterbukaan informasi perijinan sumber daya alam dan untuk membangun adanya budaya keterbukaan dan kesadaran keterbukaan secara kolektif maka Pemprov Kaltim dapat melakukan langkah kebijakan sebagai berikut:
- Gubernur Kalimantan Timur menunjukan keseriusannya dalam keterbukaan informasi untuk dapat memastikan kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah dalam mengimplementasikan UU KIP secara optimal.
- Gubernur Kalimantan Timur agar memerintahkan kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintahan Provinsi Kalimantan Timur yang terkait untuk mempublikasikan seluruhnya informasi terkait dokumen perijinan SDA semenjak pelimpahan kewenangan penerbitan ijin oleh Pemprov, maupun informasi perijinan yang diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten Kota.
Samarinda, 13 Maret 2019
YAYASAN BUMI
Jl. P.M. Noor Komplek Bumi Sempaja Blok EA No. 93
Samarinda, Kalimantan Timur
email: clickforest@bumibaru.id Lembaga.bumi@gmail.com ; laman: http://bumibaru.id
Kontak person: Erma Wulandari, M.Si., HP. 0852 4614 6119 / Roni Mai Sandi, SH 0853 8961 3818