Perwakilan Lembaga Pengelola Hutan Desa Mahakam Tengah melakukan Audiensi ke KLHK

JAKARTA.Perwakilan Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD) di 5 Desa di Gambut Mahakam Tengah, Kutai Kartanegara melakukan audiensi dengan Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, di Jakarta (14/02). Perwakilan LPHD adalah Agus selaku Ketua LPHD Desa Muara Siran, Pajriansyah Sekretaris LPHD Tuana Tuha, Badriansyah Ketua LPHD Muhuran, Anton Suparto Ketua LPHD Genting Tanah, Tuah selaku ketua LPHD Teluk Muda, dan Pendamping pengusulan PS dari Yayasan BUMI, guna kejelasan dalam proses pengajuan izin perhutanan sosial skema Hutan Desa.

Dalam pertemuan tersebut, perwakilan LPHD Gambut Mahakam Tengah diterima oleh Tim Penggerak Percepatan Perhutanan sosial (TP2PS) Bapak Muayat dan Staf Subdit Hutan Desa Direktorat Penyiapan Kawasan Perhutanan Sosial (PKPS) Bapak Haris. M di ruang konsultasi Perhutanan Sosial Gedung Manggala Wanabakti Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

“LPHD mengharapkan Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam hal ini Direktorat Penyapan Kawasan Hutan (PKPS) untuk memberikan penjelasan terkait penundaan izin perhutanan sosial di wilayah gambut,” tutur pak Badrianyah. Hal senada juga disampaikan oleh pak Anton selaku ketua LPHD Genting Tanah, pengajuan Perhutanan Sosial dengan skema Hutan Desa juga bagian dari upaya masyarakat melindungi wilayah gambut mereka dari perusahaan perusak gambut, perlindungan wilayah gambut juga merupakan bagian dari bentuk perlindungan daerah dimana saat air pasang ikan sangat melimpah.

Menanggapi hal tersebut, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang diwakili oleh Bapak Haris staf Subdit Hutan Desa menyampaikan, penundaan terkait perjinan di wilayah gambut dikarenakan belum adanya peraturan terkait pengelolaan gambut. Terkait peraturan tersebut, KLHK belum bisa memastikan kapan akan diterbitkannya  HPHD di wilayah gambut, namun usulan desa di Mahakam Tengah telah direkam atau terdaftar di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Dalam kesempatannya, Aang Gunaifi pendamping dari Yayasan BUMI menyampaikan bahwa proses pengajuan perhutanan sosial juga harusnya sudah bisa dilimpahkan kepada provinsi, dimana provinsi Kalimantan Timur dalam hal ini sudah siap dengan diterbitkannya peraturan gubernur Nomor 34 tahun 2018 terkait Penyelenggaraan Perhutanan Sosial dan memasukkan Perhutanan Sosial dalam RPJMD Kaltim 2019-2023. Hal ini diatur dalam Peraturan Meteri LHK Nomor 83 Tahun 2016, pasal 18 ayat (3).

Di akhir pertemuan perwakilan LPHD, menyerahkan dokumen terkait dengan proses pengusulan Hutan Desa serta kronolgis pengajuan perhutanan sosial yang masyarakat nilai bertentangan dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor 83 tahun 2016 terkait Perhutanan Sosial.* (ER)

 

 

Add a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.