Kalah di Komisi Informasi dan PTUN, DPMPTSP Kaltim Wajib Serahkan Data Perizinan Sumber Daya Alam

TRIBUN KALTIM.CO, SAMARINDA – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kaltim diminta menyerahkan data perizinan sumber daya alam Kaltim, kepada Yayasan Bumi.

Diketahui, DPMPTSP Kaltim dan Yayasan Bumi bersengketa informasi di Komisi Informasi (KI) Kaltim. Yayasan Bumi meminta sejumlah dokumen terkait perizinan di bidang pertambangan, kehutanan, lingkungan hidup dan perkebunan.

Dalam sengketa tersebut, KI Kaltim, melalui Putusan Penyelesaian Sengketa Informasi register 0014/REG-PSI/X/2017, dalam amar putusannya menyebutkan bahwa informasi terkait dokumen perizinan merupakan informasi yang terbuka.

“Dalam pertimbangannya Majelis Komisioner berpendapat apabila di dalam dokumen perizinan tersebut mengandung sebagian informasi yang dikecualikan seperti rekening pribadi, informasi terkait transaksi bisnis perusahaan dan info rekening perusahan, maka informasi yang dikecualikan itu bisa dikaburkan atau dicoret hitam. Tapi data perizinannya tetap diberikan,” kata Program Officer Open Data, Yayasan Bumi, Roni Mai Sandi, Kamis (16/8/2018).

Belakangan DPMPTSP Kaltim melakukan banding di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Alasannya, informasi yang diminta bisa memicu persaingan usaha tidak sehat.

“Pengajuan keberatan terhadap putusan KI Kaltim yang dilayangkan oleh DPMPTSP ke PTUN Samarinda justru mengkonfirmasi bahwa Pemprov Kaltim setengah hati untuk menjalankan komitmen keterbukaan informasi. Utamanya membuka informasi perizinan pengelolaan sumber daya alam,” kata Roni.

Pada akhirnya, kata Roni, PTUN melalui putusannya bernomor register 14/G/KI/2018/PTUN.SMD menetapkan menguatkan
putusan KI Kaltim. “Bahwa informasi yang dimohon oleh Yayasan Bumi merupakan
informasi yang terbuka. Putusan KI Kaltim dan PTUN Samarinda menjadi preseden baik bagi penyelenggaraan keterbukaan informasi publik di Kaltim,” kata Roni.

Dalam rangka optimaslisasi penyelenggaraan keterbukaan informasi, kata Roni, Yayasan Bumi menyarankan Gubernur Kalimantan Timur menunjukan keseriusannya dalam keterbukaan informasi, untuk dapat memastikan kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mengimplementasikan UU KIP secara optimal.

“Pemprov Kaltim dapat menempuh kebijakan ini dalam rangka membangun kesadaran keterbukaan secara kolektif,” ungkap Roni.

Selain itu, Pemprov melalui OPD-nya juga disarankan agar menyediakan informasi yang terbuka melalui sarana yang mudah dijangkau oleh publik untuk diperoleh. “Terakhir, Pemprov bersama DPRD Kaltim segera membahas dan mengesahkan pembaruan Perda Kaltim No 15 tahun 2012 dan Pergub Kaltim No 18 Tahun 2013 tentang pedoman layanan informasi publik di lingkungan Pemprov Kaltim,” tutur Roni. (*)

 

Add a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.