[M3Machine #12] Moraturium Batu Bara

Kamis, (26/4) 2018 Yayasan Bumi bekerja sama dengan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Prov. Kaltim kembali menyelenggarakan seri diskusi publik M3MACHINE #12 dengan tema “Moraturium Batu Bara”. Bertempat di lantai 2 Aula Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Prov. Kaltim.

Diskusi publik di hadiri oleh sebanyak 21 orang, 17 orang laki-laki dan 4 orang perempuan. Terdapat 2 narasumber seri diskusi ini, yakni perwakilan Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) dan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Prov. Kaltim. Diskusi ini bertujuan agar memperoleh informasi pandangan para pihak berkaitan dengan upaya perbaikan tata kelola perijinan pertambangan batu bara, terutama terhadap implementasi penataan perijinan Pergub Kaltim Nomor 1 Tahun 2018.  Pergub tersebut merupakan pembaharuan dari Pergub Kaltim Nomor 17 Tahun 2015 tentang Penataan Pemberian Izin dan Non Perizinan di sektor Pertambangan, Kehutanan, dan Perkebunan. Pembaharuan tersebut tidak terlepas dari persoalan mendesak Kaltim, yakni penataan perizinan. Pada pasal 3 Pergub tersebut menyebutkan untuk memberikan perlindungan terhadap pencemaran lingkungan dan hutan beserta ekosistemnya yang diakibatkan oleh kegiatan pertambangan, kehutanan, dan kelapa sawit serta mendorong kepatuhan pengusaha atau investor dalam melakukan kegiatan usaha ekstraktif.

Yayasan Bumi menilai dengan adanya Pergub tersebut masih cenderung lemah, terutama berkaitan dngan penataan perizinan pertambangan. Pergub tersebut dapat membuka celah bagi pelaku usaha untuk mengabaikan tanggung jawab terhadap kegiatan reklamasi bekas tambang, padahal bercermin dari Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pasca Tambang pasal 4 menyebutkan bahwa reklamasi memenuhi prinsip salah satunya perindungan dan pemulihan keanekaragaman hayati serta memperhatikan nilai-nilai sosial dan budaya setempat.

Berkenaan dengan penataan perizinan, permasalahan perizinan tambang juga berhubungan dengan perbedaan persepsi atas izin usaha yang berdampak pada kondisi faktual yang ada. “permasalahan ijin-ijin usaha pertambangan dengan perbedaan persepsi ini berdampak pada perhatian masyarakat, atas persoalan isu pertambangan di Kalimantan Timur”ujar perwakilan Jaringan Advikasi Tambang. Menurut Pemprov Kaltim terdapat potensi 2,4 juta Ha lahan yang bisa digarap berasal dari 809 Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang telah dicabut dan telah berakhir masanya.

Selain itu, dari instansi pemerintahan juga mengungkapkan bahwa peran untuk meningkatkan pengawasan juga terbatas, ini dikarenakan sumber daya manusia yang minim. Hal ini diungkapkan perwakilan Dinas ESDM yang menyebutkan “diakui bahwa provinsi (dalam hal ini Dinas ESDM) masih terus meningkatkan kapasitas sumber daya manusianya, agar mampu merespon isu-isu terbaru di sektor pertambangan, terutama isu ilegal meaning” ungkap perwakilan Dinas ESDM.

Permasalahan pertambangan di Provinsi Kaltim memang tidak dapat dipandang sebelah mata. Menurut Rencana Tata Ruang Wilayah Prov. Kaltim 2016-2036 luasan kawasan pertambangan mencapai 5,2 juta Ha. Dengan luasan tersebut, kawasan pertambangan tidak menyisakan lebih 50% dari total luas wilayah daratan Kaltim yang hanya 12,7 juta Ha, ini belum lagi luasan izin perkebunan Kaltim yang mencapai 1,2 juta Ha. Maka diperlukan konsep pembangunan yang berkelanjutan dengan mempertimbangkan prinsip-prinsip ekologis, sosial dan budaya serta diperlukan ketegasan pemerintah atas izin-izin tambang yang mempercepat kerusakan wilayah daratan Kaltim. (R)

 

 

 

Add a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.