M3Machine #02: Izin Lingkungan: Implementasi Hak Warga Atas Lingkungan

Yayasan Bumi berkerjasama dengan Kaltim TV kembali menyelenggarakan dialog publik dalam kegiatan M3Machine dengan tema : “Izin Lingkungan; Implementasi Hak Warga Atas Lingkungan Hidup Yang Baik dan Sehat” yang berlangsung di Hotel Aston, Samarinda, Kalimantan Timur (23/02/2017).

Kegiatan ini dihadiri oleh 5 orang perempuan dan 31 laki-laki ini, bertujuan untuk mengekplorasi serta merefleksi implementasi ijin lingkungan dari beberapa sektor izin usaha yang terkait dengan Sumberdaya Alam, hutan dan lahan di Kalimantan Timur.

Dalam pengantar diskusi Yustinus Sapto Hardjanto , Program Oficer ClickForest 3.0 Yayasan Bumi menyampaikan dalam implementasi izin lingkungan masih terdapat beberapa permasalahan yang terjadi, yang diawali dengan adanya indikasi ketidakpatuhan, indikasi korupsi dan ketertutupan informasi.

Sebagai Narasumber, hadir pula dalam dialog kali ini Chamidin, S.Hut, M.Si, Kepala Seksi Kajian Dampak Lingkungan, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur dan Adi Supriadi M.Si, Dosen Politeknik Pertanian Negeri Samarinda juga sebagai pemerhati lingkungan. Dikatakan Kepala Seksi Kajian Dampak Lingkungan, di Kalimantan Timur masih ada sekitar 15 ijin usaha yang terindikasi belum patuh terhadap pelaporan UKL dan UPL.

Adi Supriadi menambahakan kondisi hutan di Kalimantan Timur juga sangat mengkhawatirkan terhitung dalam setiap tahun kurang lebih 2.220 hektare hutan rusak akibat kegiatan ijin usaha lingkungan terutama pada sektor ijin usaha hutan dan lahan.

Diskusi yang dimoderatori oleh Panthom Priyandoko tersebut ditutup dengan beberapa kesimpulan dan usulan antara lain; harus ada upaya peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia dalam proses monitoring dan evaluasi ijin usaha serta harus ada tindakan tegas kepada pemegang ijin usaha yang terindikasi belum patuh.

One Comment

Add a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.