BukaData – M3Machine: Lembar Fakta 01-2017
Provinsi Kalimantan Timur termasuk salah satu provinsi yang cepat dalam membentuk Komisi Informasi Publik. Namun dari kompilasi data yang dilakukan oleh Masyarakat Sipil Indonesia sampai dengan 28 Februari 2015 ternyata dari 11 PPID yang wajib terbentuk di tingkat provinsi, kabupten/kota ternyata baru 4 yang terbentuk atau sekitar 36,3 %.
Sejak membentuk Komisi Informasi Publik sebagai bentuk komitmen Kaltim dalam melaksanakan amanah UU Nomor 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,, sejak tahun 2012 Provinsi Kalimantan Timur selalu memperoleh perhargaan dalam Penganugerahan Pemeringkatan Informasi Publik. Dimana pada tahun 2012 Provinsi Kalimantan Timur memperoleh peringkat ke 5, satu tahun kemudian memperoleh peringkat pertama nasional, dan kemudian satu tahun kemudian tahun 2013 memperoleh penghargaan peringkat pertama dan sejak tahun 2014, selama tiga tahun berturut-turut memperoleh penghargaan peringkat ke 3.
Selengkapnya dapat diunduh di: bukadata-m3machine-lembar fakta-01