Rapat dan Diskusi Pokja Perhutanan Sosial Pengakuan Hutan Adat

Kamis (4/7) 2019 bertempat di Hotel Midtown Kota Samarinda, Dinas Kehutanan provinsi Kalimantan Timur bekerja sama dengan Yayasan Bumi menyelenggarakan rapat dan diskusi “Pengakuan Hutan Adat” di Kalimantan Timur khususnya. Diskusi tersebut dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat sipil dan pemerintahan berjumlah 52 orang, laki-laki maupun perempuan.

Tujuan dari diskusi tersebut adalah berkaitan dengan update situasi nasional berkaitan dengan revisi Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan P.21 Tahun 2019 Tentang Hutan Adat dan Hutan Hak, yang sebelumnya adalah P.32 Tahun 2015 Tentang Hutan Hak. Dan juga update situasi terkini terkait dengan Hutan Adat.

Diskusi tersebut dihadiri oleh Dinas Kehutanan provinsi melalui kepala seksi (Kasi) Konflik dan Tenurial, serta BPSKL Kalimantan yang diwakili oleh kepala seksi Tenurial dan Hutan Adat.

Kasi Konflik dan Tenurial dalam sambutannya menilai perkembangan Hutan Adat melalui tulisan pidato Kepala Dinas Kehutanan provinsi menyebutkan “sampai April 2019 mencapai 9 unit dengan luasan 4.465 Ha di Kalimantan, baru ditetapkan satu Hutan Adat seluas 48,85 Ha beserta wilayah adat pemerintah daerah dan provinsi serta kabupaten, faktor penentu penentuan Hutan Adat melalui pembentukan kebijakan masyarakat dan wilayah adat melalui melalui Perda hukum adat atau surat keputusan kepala daerah yang mengakui Masyarakat Hukum Adat (MHA)” ungkap Nasrudin membaca sambutan.

Hutan Adat yang sudah mendapatkan pengakuan dari pemerintah pusat melalui keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan adalah Hemaq Beniung di Kabupaten Kutai Barat.

Pada sisi yang lain, Dinas Kehutanan juga mempresentasikan angka dukungan pendanaan terkait program Penyuluhan, Pemberdayaan Masyarakat dan Perhutanan Sosial terkait Kegiatan Pembinaan Hutan Hak dan Hutan Adat melalui APBD Murni tahun 2019 sejumlah Rp. 420.000.000. Skema pendanaan lain melalui DBH DR tahun 2019 berkenaan dengan Program Pemberdayaan Masyarakat Setempat dalam hal Kegiatan Penanganan Konflik, Tenurian dan Hutan adat sejumlah Rp. 749.941.000. dan melalui Lingkup UPTD Dinas Kehutanan Provinsi sejumlah Rp. 3.170.813.000. Anggaran tersebut diperuntukan untuk kegiatan yang berhubungan dengan Perhutanan Sosial.

Terkait dengan revisi Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, BPSKL wilayah Kalimantan melalui Kasi Tenurial dan Hutan Adat memberikan gambaran bahwa “Permen LHK 21 Tahun 2019 adalah pembaharuan dari Permen LHK 32 Tahun 2015 yang bertujuan untuk percepatan proses-proses pengakuan Hutan Adat dan memperbaiki ketentuan peraturan sebelumnya” jelas Mugni melalui presentasinya.

Periode Desember 2018 BPSKL menyebutkan angka terkait Hutan Adat yang telah ditetapkan oleh Menteri LHK sejumlah 34 unit Areal Hutan Adat yang tersebar di Indonesia. Untuk wilayah Kalimantan BPSKL menyebut terdapat 5 unit Areal Hutan Adat yang tersebar di Kalimantan Timur (1) dan Kalimantan Barat (4). Selanjutnya, perkembangan yang diungkapkan BPSKL wilayah Kalimantan menyebutkan sampai Mei 2019 terdapat 49 Unit Areal Hutan Adat di Indonesia termasuk 4 Unit di Kalimantan Barat yang belum diserahkan SK Menteri LHK.

Permasalahan lambannya proses pengakuan masyarakat hukum adat (MHA) dan hutan adat (HA) di Kalimantan Timur, juga tidak terlepas dari persyaratan yang ditetapkan peraturan, hal ini mencakup kelengkapan dokumen pendukung. Dengan adanya dokumen tersebut, maka pemerintah daerah akan lebih mudah untuk menetapkan wilayah adat tersebut. Pertanyaan lain mengapa perlu menggunakan Peraturan Daerah untuk menetapkan wilayah adat juga berkenaan dengan kedudukan dan kekuatan hukum, agar dapat berkelanjutan, hal ini tentu berbeda dengan Surat Keputusan yang dapat dianulir apabila terjadi pergantian kekuasaan di daerah.

Selain permasalahan, terdapat pula masukan substansial terkait peraturan yang telah diundangkan tersebut, yakni berkaitan dengan nilai-nilai filosofis terkait Hutan Adat. Kepentingan aturan yang telah dikeluarkan pula harus dapat mengakomodir kearifan lokal masyarakat adat setempat, ini bertujuan pula untuk melestarikan seluruh potensi yang dimiliki masyrakat adat, khususnya yang sudah ditetapkan oleh pemangku kebijakan. (R)

Add a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.