[M3machine #8] Pengakuan Masyarakat Adat, Wilayah Adat (Hak Komunal) dan Pilihan Hutan Adat

Samarinda (25/10) 2017, Yayasan Bumi bekerja sama dengan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Prov. Kaltim kembali menyelenggarakan seri diskusi M3MACHINE #8 bertemakan “Pengakuan Masyarakat Adat, Wilayah Adat (Hak Komunal) dan Pilihan Hutan Adat”, bertempat di balai pustaka Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Prov. Kaltim.

Peserta diskusi berjumlah 18 orang yang terdiri dari 13 pria dan 5 perempuan. Tujuan diskusi ini untuk memperoleh pandangan para pihak atau stakeholder terhadap proses pengakuan masyarakat adat, hak komunal dan hutan adat.

Menurut konstitusi negara dalam Undang-Undang Dasar 1945 masyarakat adat termasuk hak-hak tradisonalnya di hormati dan di lindungi, ini tercermin pada pasal 18 B. Secara khusus, negara mengatur melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat. Turunan dari Permendagri tersebut pemerintah provinsi Kaltim menerbitkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Kalimantan Timur.

Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Kaltim mengungkapkan terdapat beberapa hutan adat, namun hanya 2 hutan adat yang baru mendapat pengakuan, yakni hutan adat Hemaq Beniung seluas 48,85 Ha, dan hutan adat Kekau seluas 4,026 Ha. Lokasi hutan adat tersebut terletak diwilayah kabupaten Kutai Barat.

Berkaitan dengan pengakuan masyarakat adat Perda Nomor 1 Tahun 2015 menyebutkan, bahwa pengakuan tersebut menjadi kewenangan provinsi atas pertimbangan Panitia Masyarakat Hukum Adat (PMHA) (pasal 8). Prosedur atau mekanisme pengakuan dan perlindungan tersebut perlu mencermati; sejarah masyarakat hukum adat, letak dan batas wilayah adat, hukum adat, harta kekayaan/benda-benda adat dan kelembagaan/sistem pemerintahan adat (pasal 10).

Berhubungan dengan Perda Nomor 1 Tahun 2015, AMAN menilai di Kalimantan Timur belum terbentuk PMHA, karena langkah-langkah pembentukan panitia tersebut telalu panjang, “..di Kaltim belum ada sama sekali terbentuknya Panitia Pembentukan Masyarakat Hukum Adat (PPMHA). Ini pernah dicoba untuk masyarakat adat Muara Tae.  Karena sebelumnya langkah yang digunakan terlalu panjang untuk pengakuan hukum adatnya” ungkap salah satu perwakilan AMAN. Senada dengan itu, perwakilan dari BPSKL juga menilai bahwa pengakuan hutan memerlukan waktu “Permasalahan dalam Hutan Adat ini adalah permasalahan yang sangat pelik, sehingga dalam proses nya perlu waktu yang tidak bisa serta merta…” tegasnya.

Selain permasalahan proses yang panjang dalam pengakuan masayarakat adat, terdapat juga soal sosialisasi yang kurang, hal ini diungkapkan dari perwakilan NGO KBCF “pengalamanan KBCF dan AMAN bertemu dengan Sekretaris Daerah untuk mendorong kepanitiaan PPMHA di Kutai Barat. Persoalannya adalah peraturan yang ada, terutama Perda Kaltim Nomor 1 Tahun 2015 masih kurang tersosialisasi dengan baik, begitu juga terjadi di kabupaten Paser…” ungkap Mukti Ali perwakilan dari KBCF.

Permasalahan pengakuan hukum masyarakat adat pada prinsipnya bukan hanya sekedar legalitas hukum semata. Tapi juga menjadi hal yang berkaitan dengan amanat konstitusi negara, di samping hak sebagai masyarakat yang wajib di lindungi dan mendapatkan pelayanan yang maksimal oleh pemerintah.

Add a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.