[M3machine #7] Kala Komisi Pengawas Reklamasi dan Pasca Tambang Sudah Berusia Setahun

Senin (31/7) 2017 Yayasan Bumi bekerja sama dengan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Prov. Kalimantan Timur kembali menyelenggarakan diskusi publik seri M3MACHINE#7. Seri M3MACHINE #7 mengangkat tema “Kala Komisi Pengawas Reklamasi dan Pasca Tambang Sudah Berusia Setahun” Diskusi kali ini bertempat di Aula Dinas Perpustakaan dan Kerasipan Prov. Kaltim. Peserta terdiri dari KPRPT, OPD Prov. Kaltim, Organisasi Non Pemerintah, Perguruan Tinggi, mahasiswa serta masyarakat umum.

Diskusi publik tersebut bertujuan agar dapat meninjau serta mereview terkait keberadaan dan capaian dari Komisi Pengawas Reklamasi dan Pasca Tambang (KPRPT) Prov. Kaltim selama setahun terakhir.

Keberadaan KPRPT Prov. Kaltim tidak terlepas dari turunnya penerbitan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Reklamasi dan Pasca Tambang Daerah. Dengan adanya produk hukum tersebut, KPRPT tidak hanya sekedar badan hukum, namun juga pelaksana dari produk hukum tersebut. Walaupun begitu keberadaan KPRPT seturut waktu setelah dituangkan melalui Surat Keputusan Gubernur Kaltim No. 540/K.302/2016, 3 tahun setelah terbitnya Perda yang mengatur persoalan reklamasi dan pasca tambang.

Sesuai amanat produk hukum, KPRPT memainkan peran strategis dalam penyelesaian kasus-kasus yang berkenaan dengan pertambangan di Kaltim. Peran strategis tersebut mencakup dengan pengawasan, pengkajian, merekomendasikan hingga menerima laporan masyarakat berkaitan dengan dokumen perizinan di bidang pertambangan.

Berhubungan dengan itu, salah satu perwakilan KPRPT mengungkapkan kinerja selama setahun belakang, mereka mengakui keterbatasan kinerja komisi tersebut, hal ini dikerenakan oleh beberapa hal mulai dari keterbatasan anggaran hingga hambatan sumber daya manusia yang terbatas.

“…Terkait capaian, tugas dan fungsi dari Komisi Pengawas Reklamasi dan Pasca Tambang adalah mencari kebenaran dan mencari kesesuain antara dokumen perencanaan reklamasi dan pascatambang dan realisasi pelaksanaan di lapangan, itu yang utama tugas fungsi dari komisi ini, tentunya capaian yang sudah diraih adalah bagaimana komisi pengawas reklamasi dan pascatambang melakukan pembuktan apakah sudah sesuai antara dokumen perencanaan reklamasi dan keadaan dilapangan, secara statistik terkait dengan itu KPRPT sudah melakukan tugas dan fungsi pengawasan tadi dilakukan terhadap 32 IUP sampai saat ini, kenapa 32? karena sebelumnya komisi sudah merencanakan, namun terkendala dengan hambatan sumber daya, diketahui pada awalnya ada 1772 IUP, namun komisi hanya menyusun yang prioritas dahulu yaitu terhadap IUP Operasi  produksi yang sekitar 488 IUP, dengan anggaran yang ada dan waktu yang ada di semester 2…” ungkap Darma perwakilan dari KPRPT.

Memang pada prinsipnya keberadaan suatu organisasi perlu ditopang bukan hanya akses anggaran yang memadai, tetapi juga perlunya keberadaan sumber daya yang proporsional (seimbang) sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Berbeda penilaian atas pengungkapan dari perwakilan KPRPT, Prakarsa Borneo menilai belum signifikannya kinerja komisi tersebut berkaitan dengan laporan kepada badan publik, “Apa yang signifikan, kami coba mengukur berdasakan hasil diskusi kami melihat landasan dari lahirnya komisi ini, maka belum ada hasil yang signifikan yang bisa dicapai oleh komisi selama 1 tahun, apa dasarnya? Berdasarkan Pergub, komisi ini mempunyai kewenangan untuk menyampaikan ke dinas terkait dan penegak hukum ketika menemukan indikasi pelanggaran adminsitrasi, yang terlihat bahwa pelaporan ke dinas lingkungan hidup misalnya belum ada, lalu ada temuan pelanggaran yang berkaitan dengan dinas kehutanan itu juga belum ada pelaporan. Lalu ada temuan komisi ini lebih dekat ke dinas ESDM, laporan hanya cenderung ke dinas tersebut…” ungkap Hudri dari perwakilan Prakarsa Borneo.

Keberadaan komisi KPRPT selama setahun belakang memang perlu banyak di evaluasi, bukan hanya berkenaan dengan kinerja sebagai badan publik semata.  Namun juga badan publik tersebut juga harus memberikan informasi yang maksimal kepada publik (masyarakat) atas kinerja yang dilakukan. Informasi tersebut bertujuan untuk mengukur tingkat keberhasilan, sekaligus sebagai upaya untuk mingkatkan kesadaran masyarakat atas semakin sempitnya ruang hidup masyarakat Kaltim yang dihimpit dunia petambangan.

 

 

 

Add a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.